Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Banyuasin Ditangkap, Sudah Beraksi di 3 Lokasi

Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Banyuasin Ditangkap, Sudah Beraksi di 3 Lokasi dengan modus Sembelih di Tempat.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Camat Banyuasin III Santo mengucapkan terima kasih banyak kepada Satreskrim Polres Banyuasin yang telah mengungkapkan kasus pencurian hewan ternak yang sangat meresahkan di wilayah Kecamatan Banyuasin III.
"Kami ucapkan terima kasih banyak," katanya.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: