Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperda Kabupaten OKI, Fokus pada RPJMD dan Perlindungan Sosial

Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperda Kabupaten OKI, Fokus pada RPJMD dan Perlindungan Sosial

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P. P. Simamora, memimpin Rapat Harmonisasi tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten OKI, Kamis 15 Mei 2025, di Palembang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 15 Mei 2025.

Kegiatan strategis ini digelar di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Palembang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P. P. Simamora, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Hendrik Pagiling.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten OKI, hadir secara langsung Sekretaris Daerah Asmar Wijaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:Tanamkan Toleransi dan Lawan Bullying, Kemenkum Sumsel Edukasi 500 Pelajar SMA Methodist Palembang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan BSK Kemenkum RI Perkuat Implementasi IRH di Daerah

Tiga rancangan yang dibahas dalam forum harmonisasi ini mencakup, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan Ranperbup tentang Santunan Kematian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Dalam sambutannya, Agato menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan esensial untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar proses administratif, melainkan bagian dari penguatan sistem hukum nasional.

“Kegiatan harmonisasi ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional. Tujuan utamanya adalah menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya legal, tetapi juga efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Agato.

Ia juga menambahkan bahwa proses harmonisasi ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Raih Penghargaan Tertinggi dalam Anev Capaian Kinerja Triwulan II 2025

BACA JUGA:Inovasi Kemenkum Sumsel Number One, Meningkatkan Akses Keadilan dan Pelayanan Hukum untuk Masyarakat

Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengungkapkan bahwa ketiga rancangan peraturan tersebut merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah jangka menengah yang holistik.

Selain sebagai pedoman pembangunan, peraturan ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat OKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait