Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek

Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek

Pelaku tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Amartha Mikro Fintek, saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. --

"Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," katanya lagi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang

BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Patroli KRYD

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjung Raja dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polsek Tanjung Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta berencana menyita barang bukti tambahan, melengkapi berkas penyidikan, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Raja mengimbau perusahaan dan masyarakat, untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait