Masuk ke Kebun Karet Milik Warga pada Malam Hari, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi Ternyata Nyimpan Sajam

Memiliki senjata tajam tanpa izin, Agus Abadi, warga Desa Burai diamankan Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. --
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, dengan panjang lebih kurang 35 centimeter, dengan gagang kayu warna cokelat dan bersarungkan kulit warna cokelat.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu, dan telah diinterogasi oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu," katanya.
BACA JUGA:Sering Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Sambangi Warga
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: