Jadi Temuan BPK Sumsel, ASN Banyuasin Tidak Boleh Menerima Honor?

Jadi Temuan BPK Sumsel, ASN Banyuasin Tidak Boleh Terima Honor Lagi?-Foto: dokumen/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan saat melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten BANYUASIN.
Mendapatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin masih menerima honor saat melakukan kegiatan.
Tentunya hal itu menjadi temuan oleh BPK RI, karena ASN sendiri dianggap BPK sudah menerima gaji dan juga tambahan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP).
Tapi anehnya, pada Tahun 2024 yang lalu, sejumlah OPD menerapkan hal serupa yaitu memberikan honor kegiatan kepada ASN dan hal itu tidak menjadi temuan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak ASN Terlibat Aktif Semarakan Rangkaian Kegiatan HUT Provinsi Sumsel Ke-79
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Upayakan Kesejahteraan ASN PPPK melalui Program Pensiun
"Iya jadi temuan, ASN tidak boleh menerima honor," kata salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
ASN di Banyuasin sendiri dianggap sudah menerima TPP, sehingga tidak boleh lagi mendapatkan honor. "Itu infonya," bebernya.
Tapi TPP di Kabupaten Banyuasin sendiri tidak full alias masih mendapatkan setengah.
Senada diungkapkan kepala OPD lainnya, dengan temuan oleh BPK RI itu. Tentunya, pihaknya harus memutar otak untuk mengatasi temuan itu.
BACA JUGA:Buka-bukaan Aturan ASN Sakit Bikin Bengong Paska PNS Prabumulih Dibiarkan Makan ‘Gaji Buta’ 10 Tahun
BACA JUGA:Usai Dilantik 3.932 ASN Kota Palembang Full Senyum, Ratu Dewa: Gaji Langsung Cair, TPP Menyusul
"Tidak mungkin, honor mereka kita ambil kembali," ungkapnya.
Diharapkan ada kebijakan sendiri dari BPK terhadap temuan itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: