33 Pendaftar Dari Bangka Belitung Siap Ikuti Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II

Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II, membuka akses keadilan yang lebih luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.--
SUMEKS.CO - Sebanyak 33 pendaftar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah tercatat untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap II yang akan diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM.
Pelatihan ini direncanakan untuk dimulai pada Juni 2025 secara virtual. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPHN untuk meningkatkan kapasitas hukum di daerah-daerah yang belum memiliki akses hukum yang memadai, dengan fokus pada pemerataan pengetahuan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran peserta untuk program ini telah dibuka sejak 5 Mei 2025 dan akan berakhir pada 23 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.
Rahmat Feri Pontoh, salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, berharap jumlah peserta dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terus meningkat hingga penutupan pendaftaran.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat
“Kami berharap dari Bangka Belitung terus bertambah hingga penutupan pendaftaran pada 23 Mei mendatang,” ujar Feri Pontoh.
Para peserta yang tertarik untuk bergabung dalam pelatihan ini dapat mendaftar secara daring melalui tautan yang telah disediakan, yaitu https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanII.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta, antara lain surat rekomendasi dari kepala desa/lurah, SK Kelompok Kadarkum, dan SK Pembentukan Pos Bantuan Hukum.
Pelatihan Parletak Tahap II ini dilaksanakan sebagai respons terhadap kebutuhan akan pemerataan penyebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan tingginya minat masyarakat serta pemangku kepentingan untuk mengikuti pelatihan paralegal.
BACA JUGA:Optimalkan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kemenkum Babel Dorong Peningkatan PNBP dan Pembiayaan UMKM
Feri Pontoh menjelaskan bahwa dalam tahap kedua ini, BPHN menargetkan sebanyak 7.000 peserta dari seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Peserta tersebut berasal dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Binaan, serta mereka yang mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) tahun 2023–2025.
Materi yang akan diajarkan dalam pelatihan ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam mengakses keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: