Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI

Oknum Kades di OKI jadi tahanan Kejari OKI, dugaan pemalsuan ijazah palsu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI, melakukan penahanan terhadap salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Oknum Kades di Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji ini diduga telah melakukan pemalsuan ijazah palsu.
Oknum Kades yqng ditahan itu yaitu Ibrahim. Dimana yang bersangkutan ini telah resmi ditahan oleh Kejari OKI.
Dimana berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ke Kejari OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ibrahim beserta berkas perkara.
“Kami menerima pelimpahan berkas pada Kamis kemarin," ujarnya, Sabtu 10 Mei 2025.
Lanjutnya, jadi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan serta pendalaman. Penahanan tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Diungkapkan Indah, pada kasus ini bahwa Kejari OKI bersama Kejati Sumsel akan bersama-sama melakukan proses penuntutan dalam persidangan nanti.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik,” jelasnya.
Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan oleh warga ke Polda Sumsel atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan kepala desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: