Curanmor Spesialis Parkiran Masjid di Palembang Diringkus Polisi, 2 Pelaku Ditangkap di Kampung Baru

Curanmor Spesialis Parkiran Masjid di Palembang Diringkus Polisi, 2 Pelaku Ditangkap di Kampung Baru

Pelaku Curanmor spesial beraksi di parkiran masjid di Palembang diringkus polisi.-Dok.Sumeks.co-

Lanjutnya, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan kedua pelaku.

Alhasil setelah keberadaan kedua berhasil diketahui, dua pun berhasil diringkus saat berada di Jalam Teratai Putih Kampung Baru Sukarami, Palembang. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Talang Kelapa Babak Belur Usai Kepergok Warga, Motor Tak Didapat Rekan Kabur

BACA JUGA:Intai Motor Korban Pura-Pura ke ATM, Aksinya Kepergok, Pria Terduga Pelaku Curanmor di Palembang Ini Diamankan

"Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Ketika diperiksa dari data yang ada. Aksi pelaku berdasarkan LP sudah ada 6 laporan polisi. 2 pelaku ini spesialis curanmor di tempat ibadah," ungkap.

Selain mengamankan kedua pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor honda beat biru hitam tahun 2019 BG 5652 ACR.

Kemudian, 1 helai kaos warna hitam, 1 buah flasdisk berisikan rekaman cctv pada saat pelaku melakukan curat di TKP dan 1 STNK sepeda motor milik korban Honda BEAT warna silver tahun 2020 nopol BG 2133 ADH

"Hingga kini masih dilakukan pendalaman, pengembangan dan perkaranya akan digelar Bapak Kapolrestabes, Palembang, " tutupnya. 

BACA JUGA:Belum Bayar Angsuran Pertama, Sepeda Motor Pegawai Mall Raib Dicuri Pelaku Curanmor di Palembang

BACA JUGA:Intai Motor Korban Pura-Pura ke ATM, Aksinya Kepergok, Pria Terduga Pelaku Curanmor di Palembang Ini Diamankan

Atas ulahnya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait