Siap-siap Terima Sanksi, 30 Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Sepanjang Tahun 2025

Siap-siap Terima Sanksi, 30 Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Sepanjang 2025.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepanjang Tahun 2025 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota PALEMBANG, menerima aduan karyawan yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan, Kamis 8 Mei 2025.
Kadisnaker Palembang, Rediyan Dedi menuturkan bahwa laporan yang diterima pihaknya terkait aduan ijazah karyawan ditahan pihak perusahaan juga terjadi di Kota Palembang.
"Total Ada 30 orang karyawan yang ijazahnya di tahan kerusakan sepanjang Tahun 2025." ungkap Rediyan Dedi, Kamis.
Menurutnya, laporan yang diterima umumnya berasal dari para pekerja yang ingin berpindah tempat kerja namun terkendala karena ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan sebelumnya.
BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan Pekerja di Palembang Terima THR Tak Utuh, Klaim Disnaker Terima Uang Pelicin
"Ada beberapa sudah kita tangani dan ada sebagian dari kasus tersebut sudah berhasil kami selesaikan, namun masih ada juga yang sedang dalam proses," katanya.
Sepenuhnya para pelapor ini menuntut perusahaan agar ijazah mereka dikembalikan. Namun begitu, beberapa karyawan juga mengajukan keluhan terkait hak-hak lain seperti pembayaran tunjangan yang belum dilunasi.
"Dari pengakuan para pelapor, alasan utama mereka meninggalkan pekerjaan adalah karena upah yang tidak sesuai. Namun, sayangnya, sejumlah perusahaan justru menahan ijazah sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Terus Bergulir, Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang
Rediyan menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran hukum. Dimana, lanjut dia, perusahaan yang menahan ijazah karyawan bisa dikenai sanksi.
"Dalam kasus paling berat, sanksinya bisa berupa penutupan usaha. Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang ditutup akibat pelanggaran tersebut," ujarnya.
Ia mengimbau para pekerja untuk segera melapor jika mengalami hal serupa. Pemerintah,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: