WAW Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, Sita Uang dan Mobil Mewah, Segini Nilainya

WAW Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, Sita Uang dan Mobil Mewah, Segini Nilainya

Barang tersebut terkait langsung dengan pencucian uang dari hasil judi online (Judol).--

Jakarta, sumeks.co-  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan besar-besaran.

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut berasal dari kejahatan judi online (Judol).

Penyitaan diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025. Konferensi pers digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berbagai aset mewah milik tersangka disita.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, memimpin konferensi. Ia menjelaskan tujuan utama dari penyitaan BB Judol tersebut.

“Pagi ini kita konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset judol,” katanya.

Menurutnya, penyitaan ini menyangkut uang dan barang bergerak.

BACA JUGA:Deretan Prestasi Menteri Meutya: Blokir 6 Juta Konten Judol, Luncurkan Platform Baru Jelang Mudik 2025

BACA JUGA:Kecanduan Judol, Anak Durhaka di Musi Rawas Banting dan Cekik Leher Ibu Kandung Sendiri

Barang tersebut terkait langsung dengan pencucian uang dari hasil judi online (Judol).

Helfi menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan hukum. Tujuannya untuk memberantas praktik judi online.

“Judi online (Judol) meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Langkah Polri ini juga mendukung kebijakan nasional. Yakni program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.

Program ini mengarah pada percepatan ekonomi inklusif. Tujuan akhirnya adalah Indonesia Emas 2045.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait