Komisi III DPRD Sumsel Minta Realisasi Dana PI dari Perusahaan Capai 100 Persen

Komisi III DPRD Sumsel Minta Realisasi Dana PI dari Perusahaan Capai 100 Persen

Komisi III DPRD Provinsi Sumsel saat menggelar rapat dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumsel, terkait pembayaran PI. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan, meminta kepada BUMD Sumsel Energi Gemilang (SEG) untuk merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen kepada 3 perusahaan yang telah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Kita minta ke perusahaan yang memiliki KKKS untuk merealisasikan PI kepada BUMD SEG," kata Anggota Komisi III DPRD Sumsel, Abdullah Taufik, yang didampingi anggota Komisi III, Andri Fitriansyah Bembi Perdana, dan M Haikal Hasan, Selasa, 7 Mei 2025.

Dilanjutkan Taufik yang diminta untuk merealisasikan PI adalah Jambi Merang Pertamina, PHE Ogan Komering dan PT Medco E dan P Rimau.

"Karena perusahaan ini telah melakukan pengelolaan minyak dan gas bumi di Sumsel, maka harus memberikan PI kepada Pemprov Sumsel melalui BUMD," kata Taufik.

BACA JUGA:Soal Pendidikan Militer Bagi Siswa Bermasalah di Palembang, Mantan Ketua DPRD Sumsel Punya Narasi Berbeda

BACA JUGA:11 Tahun Perkawinan, Istri Owner Tour dan Travel Alami Kekerasan Psikis dan Ekonomi, Curhat ke DPRD Sumsel

Karena dalam beberapa tahun ini, lanjut Taufik, dana PI mandekati tidak ada kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) padahal potensinya sangat besar.

"Mereka telah mengambil minyak dan gas di Sumsel, namun tidak memberikan kontribusi bagi daerah, maka daerah yang rugi," ujarnya. 

Karena potensi PI ini sangat besar, sehingga dapat menambah PAD Sumsel kedepan.

"Saat ini realisasi PI diharapkan 100 persen sampai dengan akhir tahun nanti, Insyallah ada pencairan, sehingga ini akan menambah PAD Sumsel," ungkapnya.

BACA JUGA:Ratusan Buruh Serbu DPRD Sumsel, Tuntut Revisi Upah dan Perda Ketenagakerjaan Demi Kesejahteraan Pekerja

BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Massa Aksi Penuhi Halaman Gedung DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya

Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016, tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen, pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait