Dianiaya hingga Ditelantarkan, IRT di Palembang Ini Polisikan Mantan Suami, Dalih Berawal Tak Terima Gaji

Korban saat melaporkan peristiwa KDRT dan ditelantarkan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palembang trauma usai mengalami kekerasan fisik dan psikis hingga ditelantarkan, Senin 5 Mei 2025.
Hal itu, dialami Sinta Apri (28) warga Jalan Halim Lorong Melati III Kecamatan Sukarami Palembang yang dilakukan diduga oleh mantan suaminya sendiri.
Tak terima telah menjadi korban KDRT hingga ditelantarkan, Sinta mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Senin 5 Mei 2025, guna melaporkan mantan suaminya inisial MR.
BACA JUGA:Ada Anggotanya Terlibat KDRT dan Pelanggaran Disiplin, Kapolres Ogan Ilir Berikan Warning
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan dialaminya terjadi pada Jumat 15 November 2024 lalu.
Dimana, saat itu berawal saat korban di usir oleh terlapor dari rumah orang tuanya.
"Terlapor (mantan suaminya) tidak memberikan nafkah sejak 15 November 2024 lalu. Dengan alasan dirinya tidak mendapatkan gaji lagi dari kantornya," ungkapnya, Senin.
BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Wahyu Tersangka KDRT yang Biarkan Istri Mati
BACA JUGA:Terduga Pelaku KDRT hingga Meninggal Dunia di Palembang Dibebaskan Polisi, Keluarga Mengais Keadilan
Cek-cok yang kerap terjadi antara keduanya, sehingga membuat korban sering dipukuli terlapor.
"Sering ribut pak. Terlapor selalu memukuli saya. Saya trauma pak," katanya.
Dengan adanya laporan ini, korban berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: