Aksi Solidaritas Sambut Sidang Putusan Praperadilan, Massa Aksi Minta Hakim Bebaskan Fitrianti Agustinda

Aksi Solidaritas Sambut Sidang Putusan Praperadilan, Minta Fitrianti Agustinda dan Suami Dibebaskan Dari Tersangka Korupsi PMI--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang sidang putusan praperadilan atas penetapan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI), sejumlah sahabat dan pendukung Fitrianti menggelar aksi damai.
Aksi tersebut berlangsung di pelataran gedung sementara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, pada Senin pagi, 5 Mei 2025.
Puluhan massa berkumpul dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan dukungan moral serta tuntutan keadilan bagi pasangan tersebut.
Mereka menyuarakan harapan agar hakim memutuskan praperadilan dengan seadil-adilnya dan membatalkan status tersangka yang disandang Fitrianti dan Dedi.
BACA JUGA:Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Kamis Ini Dijadwalkan Ulang untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana PMI
"Kami meminta hakim membebaskan Bu Fitri dan Pak Dedi dari status tersangka, karena menurut kami penetapan ini sangat prematur," ujar salah satu koordinator aksi dari atas mobil komando.
Massa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara yang menjerat pasangan tersebut.
Puluhan masa solidaritas sahabat Fitrianti gelar aksi damai jelang putusan Praperadilan di PN Palembang--
Oleh karena itu, mereka menilai bahwa alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangka belum cukup kuat.
"Kalau memang belum ada audit BPK, bagaimana mungkin langsung ditetapkan sebagai tersangka? Ini patut dipertanyakan," lanjut koordinator aksi dalam orasinya.
Tidak hanya mempertanyakan legalitas penetapan status tersangka, para pendukung Fitrianti juga menduga bahwa kasus ini sarat muatan politik.
Mereka menilai ada aroma kriminalisasi terhadap tokoh perempuan yang pernah menjabat sebagai orang nomor dua di Kota Palembang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: