Pengacara Dokter Koas Korban Penganiyaan: Pemukulan Terlalu Brutal, Layak Dihukum 5 Tahun

Redho Junaidi SH MH kuasa hukum dokter koas korban penganiyaan atas nama terdakwa Fadilla alias Datuk--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum M Lutfi dokter koas korban penganiayaan, angkat bicara menanggapi tuntutan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk.
Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum M Lutfi, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan namun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa.
Dikonfirmasi pada Rabu 30 April 2025, Redho mengapresiasi tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang sehari sebelumnya.
Meski demikian, ia menilai bahwa tuntutan tersebut belum cukup mencerminkan keadilan atas penderitaan yang dialami kliennya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Penjara
"Kami menghormati langkah JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. Namun kami juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana maksimal sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Redho.
Alasan permintaan hukuman maksimal tersebut, menurut Redho, didasarkan pada tingkat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Ia menilai, aksi pemukulan yang dilakukan Fadilla terhadap Lutfi tidak hanya sekadar penganiayaan ringan, melainkan sudah sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
"Dari keterangan korban di persidangan, dia menerima lebih dari 30 kali pukulan yang bertubi-tubi, terutama di bagian vital seperti kepala dan tubuh. Ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, tapi serangan yang bisa membahayakan nyawa," tegas Redho.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Lutfi sempat harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama tiga hari akibat luka-luka yang dideritanya.
Tidak hanya itu, Redho mengungkapkan bahwa bola mata korban mengalami pembengkakan dan hingga hari kesepuluh pascakejadian pun belum menunjukkan tanda-tanda pulih sepenuhnya.
BACA JUGA:Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ungkap Fakta Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: