Bupati Muchendi Apresiasi Kejari OKI Pulihkan Aset Pemda Senilai Rp 8,8 Miliar

Aset pemda senilai Rp8,8 miliar berhasil dipulihkan Kejari OKI Bupati OKI apresiasi dalam pengembalian kendaraan dinas, Senin 28 April 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Komering Ilir, H Muchendi Mahzareki, mengapresiasi langkah Kejari OKI yang proaktif dalam upaya memulihkan aset daerah.
Yakni berupa pengembalian 147 unit kendaraan roda empat senilai Rp 8,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKI atas pendampingan dan dukungan yang sangat efektif untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah," ungkap Bupati Muchendi.
Disampaikan Bupati OKI, pada penyerahan aset hasil pemulihan di halam kantor Kejari OKI, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Ratusan Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Berhasil Diinventalisir Bersama Kejari OKI
BACA JUGA:Sisa Aset Kendaraan Dinas Pemkab OKI Bakal Dikembalikan Pekan Depan
Berkaitan dengan kendaraan dinas yang di serahkan kepada pemerintah daerah jelas Muchendi akan dikembalikan sesuai peruntukannya untuk menunjang kinerja perangkat daerah.
"Dikembalikan dulu sesuai peruntukannya sembari kita melakukan pendataan dan penataan aset," jelas Muchendi.
Terhadap beberapa randis yang diajukan untuk dilelang, jelasnya akan diintensifkan agar bisa masuk ke kas daerah dan akan berguna untuk membiayai pembangunan.
"Targetnya 500 sampai 1 miliar penerimaan yang kita harapkan dari hasil lelang atau pelepasan aset berupa kendaraan ini," harap Muchendi.
BACA JUGA:Nah, 2 Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Dilaporkan Hilang
BACA JUGA:Dari Ratusan Hanya 70 Unit Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Dihadirkan
Muchendi juga mengimbau kepada OPD pemegang kendaraan untuk menjaga dan memelihara kendaraan yang dikuasakan.
"Kendaraan ini kalau usianya sudah tua, biaya pemeliharaan tinggi. Agar dijaga kendaraan itu selayaknya milik sendiri," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: