Aksi Curat di Desa Mulya Guna OKI, Polisi Amankan 3 Pelaku di Perumahan Danau Teluk Gelam

Polisi Polres OKI amankan ketiga pelaku curat dan penganiayaan di Desa Mulya Guna Kabupaten OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Penusukan terhadap korban dilakukan oleh tersangka Darmawan. Sedangkan Sandi (DPO) dan Rokadi (DPO).
Kemudian, kejadian juga terjadi Selasa 15 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di rumah makan Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta Rupiah, Personel Polres Pagaralam Peroleh PIN Emas Kapolda Sumsel
"Rumah makan milik korban Suyono. Di rumah makan korban kehilangan berupa 18 buah gas elpiji, 2 unit HP merk vivo, 1 unit sepeda motor dan 1 buah STNK," beber Kapolsek.
Termasuk juga uang tunai senilai Rp2 juta yang dilakukan oleh tersangka Darmawan, Hendra juga Hendri.
"Penangkapan para pelaku ini berdasarkan LP/B- 06 / IV /2025/Sumsel/Res Oki/Sek Teluk Gelam tanggal 24 April 2025 dan LP / B - 07 / IV / 2025 / Sumsel / Res Oki / Teluk Gelam tanggal 25 April 2025," jelasnya.
Disampaikan Kapolsek, dari aksi ketiga pelaku ini barang bukti yang berhasil disita adalah sebilah pisau gagang kayu warna coklat dan sarung warna coklat. 2 buah HP merk vivo. Juga ada 1 buah tang warna kuning. 1 buah palu.
BACA JUGA:Satu Lagi, Pelaku Curat Diringkus Anggota Polsek Belitang II
BACA JUGA:Tim Suro Polsek Sungai Rotan Bekuk DPO Curat di Palembang
Kemudian, 1 buah jaket moldi warna hitam garis abu abu dan 2 buah jaket moldi warna hitam.
"Aksi para pelaku ini akan dikenakan dalam Pasal 363 dan 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: