Wajahnya Diposting dengan Narasi Tak Pantas di Sosmed, Pria di Palembang Ini Datangi Kantor Polisi

Wajahnya Diposting dengan Narasi Tak Pantas di Sosmed, Pria di Palembang Ini Datangi Kantor Polisi

Seorang pria di Kota Palembang melaporkan akun FB karena telah posting wajah dirinya dengan narasi yang tak pantas.-Reigan.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Merasa was-was lantaran wajahnya diposting di media sosial dengan narasi yang tak pantas, seorang pria di Kota Palembang mendatangi kantor polisi, Kamis Kamis 24 April 2025.

Kedatangan, Muhamad Fikri Abdillah (20) warga Perum Bukit Sukatani, Kecamatan Sako, Palembang ke SPKT Polrestabes Palembang, melaporkan akun Facebook (Lidik-red) lantaran telah memposting wajah dirinya dengan narasi yang tak pantas.

Dimana, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Palembang ini melaporkan tindak pidana sesuai UU ITE lantaran merasa menjadi korban wajahnya Diposting di sosmed dengan narasi yang tak pantas tanpa seizin dirinya.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Uang Suap Hakim Kasus Minyak Goreng Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur

BACA JUGA:Viral Isi Pertalite di SPBU Muara Enim Malah Dikasih Nota Pembelian Orang Lain Konsumen Protes

Dijelaskan, peristiwa ini bermula saat ia mendapati akun Facebook yang memposting wajah dirinya, pada hari Senin 11 Oktober 2021 lalu sekira pukul 01.00 WIB saat berada di Jalan Sukatani I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

"Selain memposting gambar wajah saya, terlapor ini juga mengatakan hal-hal yang tidak pantas dengan tulisan kalimat seperti babi dan lainnya," ungkapnya, Kamis 24 April 2025.

Menurut Fikri, dirinya membantah dan merasa tidak pernah membuat seperti itu, oleh karena itu merasa tidak senang kepada terlapor yang belum diketahui orangnya tersebut. 

BACA JUGA:Mengejutkan, Maarten Paes Bakal Jaga Gawang Manchester United Dinilai Pantas Gantikan Andre Onana

BACA JUGA:Razia Menyeluruh di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Jam Tidur Warga Binaan Ditertibkan

"Saya merasa tidak senang makanya siang ini saya laporkan ke sini, berharap terlapor ini ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasi menjelaskan bahwa laporan dari korban Fikri diterima dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.

"Benar laporan korban atas UU ITE telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk di tindaklanjuti," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait