Sidang Pidana Jamak Udin Bergulir, Pengacara Hasbi dan Soehendra Persoalkan Keterangan Saksi

Sidang Pidana Jamak Udin Bergulir, Pengacara Hasbi dan Soehendra Persoalkan Keterangan Saksi

Persidangan kasus kekerasan terhadap Jamak Udin di Pengadilan Negeri Palembang, dengan pengacara Hasbi dan Soehendra mengajukan keberatan terhadap keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai fakta.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan saksi korban, Jamak Udin, mengalami luka berat kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Agenda pada sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan mengenai kejadian yang terjadi pada saat peristiwa penusukan yang melibatkan terdakwa Ahmad Rusli.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat SH MH. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai kronologi peristiwa yang menyebabkan luka berat yang dialami oleh Jamak Udin.

Usai sidang, tim kuasa hukum yang mewakili pihak-pihak yang keberatan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, memberikan pernyataan.

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Tak Bermain Sendiri di Kasus PUPR Banyuasin, Ini Jawaban Kajati Soal Dana Aspirasi?

BACA JUGA:Kadinas PUPR Banyuasin Tersangka, Netizen Sebut Wajar Selama Ini Jalan di Talang Kelapa Hancur

Ricky MZ SH CPL, salah satu pengacara yang mewakili pihak terdakwa, menyatakan keberatan atas keterangan saksi-saksi yang dipandangnya tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Salah satu poin keberatan tersebut adalah terkait dengan keterangan mengenai jumlah lubang tusukan di leher korban, Jamak Udin.

“Kami keberatan atas keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan diambil keterangannya pada sidang hari ini. Menurut kami, keterangan itu bukanlah fakta sebenarnya, terutama yang menyebutkan jumlah lubang tusukan di leher korban. Itu tidak sesuai. Kami memiliki bukti video dan saksi fakta yang melihat posisi saksi saat kejadian,” ujar Ricky MZ.

Ia juga mengingatkan bahwa ada bukti berupa video yang akan membuktikan bahwa saksi tidak berada di dekat korban saat penusukan terjadi.

BACA JUGA:Sanksi FIFA Menanti? Gawang Dibakar Oknum Suporter Persela Lamongan, Bayangin Salahnya Gawang Apa Sih?

BACA JUGA:Sayembara Rp10 Juta Bagi Siapa Yang Tahu Pembunuh Alyudi, Rp5 Juta Buat Info Dimana Motor dan Handphone Korban

Meskipun begitu, Ricky mengaku akan menunggu hasil dari persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk melaporkan dugaan pernyataan palsu yang disampaikan oleh saksi di bawah sumpah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: