Mengaku Sebagai Pemilik Rumah, Puluhan Pria di Palembang Usir Dua Perempuan, Terpaksa Numpang Hidup

Mengaku Sebagai Pemilik Rumah, Puluhan Pria di Palembang Usir Dua Perempuan, Terpaksa Numpang Hidup

Mengaku Sebagai Pemilik Rumah, Puluhan Pria di Palembang Usir Dua Perempuan, Terpaksa Numpang Hidup.-Reigan.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang perempuan di Kota Palembang diusir dari kediaman mereka setelah didatangi puluhan pria berpakaian preman yang mengaku sebagai pemilik rumah sah berdasarkan ahli waris.

Puluhan pria di Kota Palembang ini menyegel dan gembok rumah yang ditempati dua orang perempuan. Sehingga akibat itu, kedua bersaudara ini numpang hidup dirumah tetangga. 

Tak terima dengan itu, Elsa Riski Syafitri (26) didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum J.J.A.D dan Partner yakni Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, Desmon Simanjuntak SH melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 15 April 2025 kemarin.

Kuasa Hukum korban, Desmon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Kasus Pengancaman Senpi ke Anaknya, Karledi Minta Polisi Cepat Proses Laporannya

BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Palembang Tersangka Pengancaman Ibu Guru dengan Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

"Klien kami berdua bersama ibunya sedang dirumah, tiba - tiba didatangi sekelompok orang memaksa mereka untuk keluar dari rumah tersebut, karena takut, jad keluar dari rumah lalu rumah tersebut di gembok oleh orang tersebut," kata Desmon, Rabu 16 April 2025.

Menurutnya, salah seorang dari sekelompok pria itu mengaku adalah salah satu ahli waris pemilik rumah yang ditempati kliennya bersama ibunya.

"Sementara berdasarkan keterangan klien kami dan bukti - bukti yang juga sudah kamu serahkan kepada penyidik, dimana klien kami serta sepupunya memiliki surat keterangan ahli waris, memiliki penetapan keputusan pengadilan agama sebagai waris karena kedua orang tuanya sudah meninggal, oleh karena itu kami meyakini bahwa klien kami korban dan klien kami saksi pelapor adalah ahli waris," jelas dia.

Kedatangan pihaknya ke SPKT Polrestabes Palembang guna melaporkan perkara dugaan tindak pidana Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP atau 167 atau Perpu. 

BACA JUGA: Mantan Kades Resmi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan dengan Senjata Api Organik Milik Polri

BACA JUGA:Latar Buruk Pembunuh Adik Bupati Muratara, Ternyata Mantan Napi Residivis Kasus Pengancaman Disertai Kekerasan

Sedangkan menurut kliennya, Elsa beserta ibunya yang merupakan bibi atau tante dari kliennya Ria itu selaku ahli waris itu sudah tinggal dirumah tersebut dari tahun 1986. 

"Semasa kedua orang tua klien kami masih hidup tidak pernah terjadi masalah atau orang mengklaim bahwa objek rumah tersebut atau bangunan tersebut adalah milik orang lain," ungkap Desmon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait