Ridwan Kamil Tidak Bisa Dilaporkan ke Polisi Oleh Lisa Mariana Apalagi Tes DNA, Berikut Analisis Hukumnya?

Ridwan Kamil tidak bisa dilaporkan ke polisi oleh Lisa Mariana apalagi tes DNA. foto: pengacara Toni RM.--
SUMEKS.CO - Ridwan Kamil (RK) tidak bisa dilaporkan ke polisi oleh Lisa Mariana (LM), apalagi melakukan tes DNA, berikut analisis hukumnya?
Pengacara Toni RM memberikan komentar ini usai mendengar penjelasan dari pengacara Lisa Mariana saat press conference belum lama ini.
“Pengacara Lisa Mariana memberikan kronologi pertemuan pertama kali antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana terjadi pada Juni 2021”, ujar pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon ini, Senin, 7 April 2025.
Pengacara Lisa menjelaskan bahwa perkenalan keduanya terjadi di bulan Mei 2021, kemudian pertama kali diduga menginap di Hotel Wyndham Banyuasin, Palembang itu pada Juni 2021. “Jadi diduga nginap selama 3 hari di hotel tersebut,” jelas Toni RM.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Suara! Bantah Soal Isu Viral Perselingkuhan: Tidak Benar
BACA JUGA:Ketemu Sejoli Mesra di Lampu Merah Ridwan Kamil Siap Jadi Saksi Nikah, Mobilnya Juga Dipinjamkan
“Jika kita berpikir secara dewasa suudzon sedikit, laki-laki dengan perempuan menginap di hotel selama 3 hari, andai saja jika selama nginap itu terjadi persetubuhan atau terjadi hubungan badan antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil, maka saya menyimpulkan bahwa persetubuhan diduga dilakukan pada bulan Juni 2021,” paparnya.
Nah, dalam konten pengacara Toni RM sebelumnya, dia menjelaskan bahwa Lisa Mariana bisa melaporkan Ridwan Kamil ke polisi dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TKPS) dimana UU itu mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2022.
“Jika kemudian diduga kejadian persetubuhan ini dilakukan pada bulan Juni 2021, berarti persetubuah itu terjadi sebelum ada UU TPKS, karena UU TPKS itu diterbitkan pada 9 Mei 2022”, jelas Toni RM.
Di Indonesia dikenal ada azas legalitas, yaitu tidak ada sesuatu perbuatan yang dapat dipidana terkecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Suara! Bantah Soal Isu Viral Perselingkuhan: Tidak Benar
“Artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana, tidak dapat dihukum kecuali Undang-Undangnya telah ada. Nah, kalau kejadian persetubuhannya itu pada 2021 maka sementara Undang-Undang baru ada atau baru terbit tahun 2022, berarti pada saat kejadian persetubuhan itu belum ada UU TPKS,” urai Toni RM lagi.
Jadi kesimpulannya, RK tidak bisa dilaporkan dengan UU TPKS oleh Lisa Mariana, karena dugaan terjadi persetubuhannya itu dilakukan sebelum UU TKPS terbit, yaitu pada Juni 2021. “Jika saat pertemuan itu memang terjadi persetubuhan,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: