Ridwan Kamil Tidak Bisa Dilaporkan ke Polisi Oleh Lisa Mariana Apalagi Tes DNA, Berikut Analisis Hukumnya?

Ridwan Kamil tidak bisa dilaporkan ke polisi oleh Lisa Mariana apalagi tes DNA. foto: pengacara Toni RM.--
“Analisa saya menggunakan UU TPKS, karena kalau perzinahan dengan pasal 284 KUHPidana yang lapor itu harus istrinya Ridwan Kamil, yaitu Ibu Atalia., kemudian kalau pemerkosaan juga tidak bisa, kalau pemerkosaan harus ada kekerasan, jadi ini tidak bisa”, sebutnya.
“Nah, satu-satunya saya berpendapat yaitu dengan UU TPKS, tapi setelah pengacara LM menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi di bulan Juni 2021, sebelum UU TPKS terbit maka kesimpulannya tidak bisa Ridwan Kamil dilaporkan dengan UU TKPS”, tegas Toni.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Suara! Bantah Soal Isu Viral Perselingkuhan: Tidak Benar
Lalu, bagaimana dengan tes DNA, apakah masih bisa dilakukan?
“Sepanjang ada kesepakan antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA, maka masih bisa dilakukan meskipun tidak melalui laporan polisi asalkan ada sepakat keduanya”.
Tetapi kalau salah satu pihak tidak mau, misalnya Ridwan Kamil tidak mau dilakukan tes DNSA, “karena saya pernah dengar dari kuasa hukum RK, kalu RK mau dilakukan tes DNA asalkan dilakukan secara hukum diajukan ke DVI Mabes Polri”, ungkap Toni.
“Nah, kalau dilakukan di Mabes Polri berarti harus melalui proses hukum, harus melalui laporan pidana, mengingat dugaan persetubuhan yang dilakukan Ridwa Kamil dengan Lisa Mariana itu sebelum UU TPKS terbit, berarti pintu masuk laporan pidana untuk melakukan tes DNA sudah tertutup, Lisa tidak bisa melaporkan Ridwan Kamil dengan UU TPKS, maka tes DNA sulit untuk dilakukan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: