Mulai Besok ASN Pemkot Palembang Masuk Kerja, Ketauan Bolos Ancaman Turun Pangkat Mengintai

Sanksi tegas menanti jika ada ASN Pemkot Palembang yang nekad bolos.-foto:dok sumeksco-
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Palembang tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga mengaktifkan tim inspeksi mendadak (sidak) untuk memonitor langsung kehadiran ASN di berbagai instansi pemerintahan pada hari pertama masuk kerja.
Sanksi yang akan diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dengan tidak hormat dalam kasus berulang.
BACA JUGA:Ratu Dewa Tegaskan Tak Ada Tambahan Libur untuk ASN Pemkot Palembang Pasca Lebaran 2025
BACA JUGA:Ratu Dewa: Lebaran Pertama sebagai Wali Kota Palembang, Rasakan Amanah Masyarakat
Pemerintah kota menekankan bahwa sanksi akan diberikan secara proporsional dan melalui proses verifikasi yang adil.
Wali Kota Ratu Dewa menyatakan bahwa disiplin ASN merupakan tulang punggung keberhasilan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks Palembang sebagai kota metropolitan yang berkembang pesat, setiap gangguan dalam birokrasi akan berdampak langsung pada publik.
Untuk itu, ketidakhadiran ASN bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh negara dan warga.
Tim sidak yang diturunkan tidak hanya berasal dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi juga melibatkan bagian hukum untuk memastikan bahwa evaluasi terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian.
Proses pemantauan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan daftar absensi, memverifikasi cuti resmi, hingga pengecekan kehadiran secara fisik.
Berdasarkan data yang dirilis BKD Palembang, terdapat lebih dari 15.000 ASN aktif di lingkungan Pemkot.
Dengan jumlah sebesar itu, absensi massal di hari pertama masuk kerja pasca-libur bisa berdampak besar terhadap produktivitas dan efektivitas kinerja pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: