Ratu Dewa Tegaskan Tak Ada Tambahan Libur untuk ASN Pemkot Palembang Pasca Lebaran 2025

Ratu Dewa Tegaskan Tak Ada Tambahan Libur untuk ASN Pemkot Palembang Pasca Lebaran 2025

Wali Kota Palembang Ratu Dewa.-foto:doksumeksco-

Evaluasi akan dilakukan terhadap absensi di hari pertama masuk kerja, dan pegawai yang terbukti mangkir tanpa keterangan resmi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, Pemerintah Kota Palembang juga mengimbau seluruh ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan, terutama terkait kedisiplinan waktu. 

BACA JUGA:Terobosan Baru Ratu Dewa: Pemkot Palembang Gandeng Pegadaian Ciptakan Generasi Muda Penghafal Al Quran

BACA JUGA:Pemkot Palembang Akan Revitalisasi 3 Makam Raja dan Kesultanan Palembang di Tahun 2025

Kepatuhan ASN terhadap jadwal masuk kerja pasca-Lebaran dianggap sebagai indikator komitmen terhadap pelayanan publik yang prima. 

Dalam konteks lebih luas, hal ini juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB.

Pemerintah kota menargetkan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran 2025 minimal mencapai 98%. 

Untuk mencapai target tersebut, selain sidak, surat edaran juga telah disebarkan ke seluruh kepala OPD untuk mengingatkan kewajiban dan konsekuensi jika melanggar. 

Pemkot juga membuka layanan pelaporan publik, sehingga masyarakat dapat turut melaporkan jika menemui pelayanan yang terganggu akibat ketidakhadiran petugas di hari-hari awal pasca libur.

Langkah yang diambil Wali Kota Palembang ini mencerminkan upaya serius dalam menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. 

BACA JUGA:MANTAP, Raih Skor Maksimal, Pemkot Palembang Diganjar Penghargaan Pioner Pembangunan Inklusi Sosial

BACA JUGA: Walikota Ratu Dewa Lantik Tiga Pejabat Strategis di Pemkot Palembang

Apalagi pada masa pasca libur panjang seperti ini, pelayanan publik dituntut untuk kembali berjalan optimal tanpa hambatan administratif. 

Disiplin ASN bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menjadi simbol profesionalisme dan tanggung jawab moral terhadap amanah jabatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait