Tagar Protes Pengesahan RUU TNI Trending di Media Sosial, Warganet Suarakan Penolakan

Tagar Protes Pengesahan RUU TNI Trending di Media Sosial, Warganet Suarakan Penolakan--
SUMEKS.CO - Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 kemarin, menuai gelombang protes di media sosial.
Warganet pun menyuarakan penolakan terhadap aturan baru ini dengan menggunakan tagar seperti #TolakRUUTNI, #IndonesiaGelap, #PeringatanDarurat, dan #TolakDwifungsiABRI, yang kini menjadi trending di berbagai platform, termasuk Twitter, Instagram, dan TikTok.
Protes ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer dalam ranah sipil, sebuah kebijakan yang sudah dihapus sejak reformasi 1998.
Banyak pihak menilai bahwa RUU ini dapat mengancam demokrasi dan mempersempit ruang sipil di Indonesia.
BACA JUGA:Presiden RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Dari informasi yang dihimpun Sabtu 22 Maret 2025, salah satu poin yang paling diperdebatkan dalam revisi UU TNI adalah ketentuan yang memungkinkan perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut, memunculkan kekhawatiran bahwa militer akan kembali terlibat dalam urusan pemerintahan, yang berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan mengulang sejarah kelam dwifungsi ABRI di era Orde Baru.
Tagar penolakan RUU TNI semakin menggema di berbagai platform media sosial saat ini--
Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Beberapa pasal dalam revisi UU TNI disebut-sebut dapat melemahkan kontrol sipil terhadap militer, dan menyulitkan proses hukum bagi anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
"Dengan aturan ini, TNI bisa semakin bebas masuk ke ranah sipil. Ini langkah mundur bagi demokrasi," tulis salah satu pengguna platform medsos X dalam unggahan yang telah dibagikan ribuan kali.
Banyak warganet juga menyoroti dampak aturan ini terhadap generasi muda. Dengan perwira TNI aktif diizinkan menduduki jabatan sipil, banyak yang khawatir bahwa peluang kerja bagi masyarakat sipil akan semakin sempit.
BACA JUGA:Menkumham: RUU Paten Menjadi Harapan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: