Minta Solusi, Terkait Hajat Hidup Ribuan Karyawan, PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur

Minta Solusi, Terkait Hajat Hidup Ribuan Karyawan, PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur

Tim Satgas PKH memasang plang penyegelan di areal kebun sawit PT BSS, Musi Banyuasin, Senin 17 Maret 2025.--

MUBA, SUMEKS.CO –  Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel 4.329,33 hektar lahan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (17/3) lalu.

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, TNI Angkatan Darat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba itu memasang plang tanda penguasaan lahan oleh Pemerintah di areal tersebut. 

PKH dilakukan karena Pemerintah menilai bahwa areal tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan. Diketahui, luas total Hak Guna Usaha (HGU) PT Berkat Sawit sejati sendiri total luasannya 11.538,8 hektar, artinya sekitar 37,4 persen areal kebun perusahaan masuk dalam kawasan hutan.

Terkait tindakan PKH, pihak PT BSS menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas berupa izin usaha perkebunan (IUP) tahun 2001 dengan nomor HK.350/323/DJ.Bun.5/IV/2001 seluas 11.564,50 hektar. Mereka juga memiliki alas hak berupa sertifikat HGU Nomor 07/MUBA tahun 2003 dengan luas 11.538,8 hektar. 

BACA JUGA:MELUNCUR, vivo V50 Lite 5G Smartphone Stylish dengan Performa Kencang dan Baterai Tahan Lama

BACA JUGA:Sambut Ramadan 2025, Astra Daihatsu Hadirkan Program Spesial DAIFIT 2025 dengan Promo Menarik dan Hadiah Umroh

"Selain itu PT BSS juga melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat terhadap areal yang dikelola, maka secara legalitas kita sudah memenuhi dan mengikuti aturan dari Pemerintah," ujar Humas PT BSS David  dalam keterangannya.

PT BSS sendiri kata dia, selaku investor di Kabupaten Musi Banyuasin yang taat azas dan aturan berharap agar Pemerintah dapat memberikan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Tentunya dengan mempertimbangkan legalitas maupun perizinan yang telah dimiliki perusahaan. 

"Berhubung kondisi ini (PKH.red) sangat berdampak besar kepada perusahaan maupun ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di PT BSS," tukasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa proses izin yang didapat PT BSS juga dilakukan semua dengan sesuai prosedur. Mulai dari mendapatkan rekomendasi Badan Penetapan Kawasan Hutan, risalah panita B. 

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Apresiasi Tasmi Quran, Dorong Terbentuknya Generasi Qur’ani yang Unggul

BACA JUGA:Si Jago Merah Hanguskan Rumah Panggung di Gandus Palembang, Warga Berhamburan UsaI Salat Jumat

"Kalau tidak clean and clear dari awal, tentu kita tidak akan menanam," katanya.

Semua tanaman yang dibangun pun kata dia masuk HGU PT BSS yang ijinnya didapat dengan sesuai aturan. "Tidak satupun tanaman yang kita tanam di luar HGU dan izin yang diberikan ke kita," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait