Curi 5 Karung Kelapa Untuk Dijual Kembali, Misro Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Curi 5 Karung Kelapa Untuk Dijual Kembali, Misro Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Curi 5 Karung Kelapa Untuk Dijual Kembali, Misro Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Antisipasi & Cegah Pencurian Sepeda Motor saat Salat Tarawih, Personel Polsek Tanjung Batu Lakukan Pengamanan

Dugaan keterlibatan terdakwa semakin kuat setelah rekaman CCTV menunjukkan dirinya mengangkut karung berisi kelapa dengan sepeda motor. 

Akibat kejadian ini, saksi Fatmawati mengalami kerugian sekitar Rp1.750.000 dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.


Tidak terima karena telah dituntut 3 tahun penjara terdakwa Misro bakal ajukan pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pekan depan--

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak properti dan dilakukan lebih dari satu orang. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: