Curi 5 Karung Kelapa Untuk Dijual Kembali, Misro Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Curi 5 Karung Kelapa Untuk Dijual Kembali, Misro Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Curi 5 Karung Kelapa Untuk Dijual Kembali, Misro Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pencurian 5 karung kelapa yang melibatkan terdakwa Misro alias Jon bin Judin digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 20 Maret 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misro dengan pidana selama 3 tahun penjara," tegas JPU Kejari Palembang bacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, pertimbangan tuntutan pidana 3 tahun penjara tersebut diantaranya perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian.

BACA JUGA:Mengendap-Endap Tutup Muka Pakai Sarung, Pelaku Pencurian Mobil Pickup di Palembang Ditangkap di Gelumbang

BACA JUGA:Waspada Pencurian Sepeda Motor Merajalela, Motor Pegawai Klinik Kecantikan Lenyap Meski Dijaga Satpam

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di Depot Kelapa Fatmawati, Jl. Sultan Agung, Palembang. 

Terdakwa Misro, bersama dua rekannya yang lain, Riduan alias Wakya dan Man (DPO), diduga telah mencuri 250 butir kelapa dengan cara membobol papan depot menggunakan kapak.


Misro terdakwa kasus pencurian lima karung kelapa untuk dijual kembali terdiam usai diganjar JPU dengan tuntutan 3 tahun penjara--

Dalam sidang sebelumnya, JPU memaparkan bahwa terdakwa dan komplotannya telah merusak papan depot, lalu mengambil kelapa dan memasukkannya ke dalam lima karung besar. 

Sebanyak lima karung kelapa tersebut kemudian dibawa ke warung Agus Purnomo untuk dijual. Namun, saksi Agus menolak membeli kelapa tersebut. 

Aksi pencurian ini terungkap setelah pemilik depot, Fatmawati bin Muhammad Ali, menemukan depotnya dalam kondisi rusak dan kelapanya hilang. 

Terdakwa kemudia menelusuri depot-depot lain dan melihat kelapanya ditinggalkan di depan warung Agus.

BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: