Skandal Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 9 Saksi

Skandal Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas! Kejati Sumsel Periksa 9 Saksi-Foto: Fadli/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Dalam update penyidikan, sebagaimana rilis yang diterima redaksi Selasa 18 Maret 2025 sebanyak sembilan saksi diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Saksi yang diperiksa terdiri dari kepala desa aktif dan mantan kepala desa, serta sejumlah karyawan perusahaan perkebunan dan pejabat dinas terkait.
Dari rilis yang diterima, berikut inisial dan peran masing-masing saksi yang diperiksa:
BACA JUGA:UPDATE, Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas: Mantan Kepala dan Sekretaris BPMPTP Kembali Diperiksa
1. S- Kepala Desa Pelawe (2015-sekarang)
2. S- Kepala Desa Pangkalan Tarum (aktif)
3. S- Kepala Desa Tri Mukti (aktif)
4. AM- Kepala Desa Tambangan (aktif)
5. MKA- Kepala Desa Lubuk Pauh (aktif)
6. S- Mantan karyawan PT. DAM (2011-2015)
7. NES- Kasi Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan Kabupaten Musi Rawas (aktif)
8. A- Mantan karyawan PT. DAM (2013-2015)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: