Ini Kasus yang Pernah Diusut KPK di OKU Memenjarakan Wabup Terkait Pengadaan Lahan Kuburan

Ini Kasus yang Pernah Diusut KPK di OKU Memenjarakan Wabup Terkait Pengadaan Lahan Kuburan

Gedung KPK.--

SUMEKS.CO - Bukan kali pertama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga dikabarkan beberapa anggota DPRD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari catatan redaksi yang dihimpun Minggu 16 Maret 2025, pada tahun 2021 silam penyidik KPK mengambil alih penyidikan dari Polda Sumsel dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPU hingga menjerat mantan Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Saat itu, Johan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU diduga berperan dalam merekayasa pembelian lahan yang akan dijadikan TPU dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Bermula ketika Pemkab OKU berencana membeli lahan untuk TPU di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA:Mirip Turis Domestik, Pejabat OKU yang Terjaring OTT KPK Tidak Diborgol Diterbangkan ke Jakarta

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab OKU Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Johan Anuar, melalui orang kepercayaannya, membeli lahan dari warga dengan harga yang jauh lebih murah. Setelah itu, ia mengatur proses peralihan hak kepemilikan dan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara tidak wajar. 

Dengan cara ini, harga jual lahan kepada pemerintah menjadi sangat tinggi dibandingkan harga pasar sebenarnya.


Mirip Turis Domestik, Pejabat OKU Yang Terjaring OTT KPK Tidak Diborgol Diterbangkan ke Jakarta--

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sekitar Rp5,7 miliar akibat praktik mark-up harga lahan tersebut.

- Proses Hukum dan Vonis Pengadilan

Kasus ini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan Anuar sempat ditahan pada tahun 2017, tetapi kemudian dibebaskan karena keberhasilannya mengajukan praperadilan. 

Namun, pada Januari 2021, Johan kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pada 4 Mei 2021, Pengadilan Negeri Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Johan Anuar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait