Rapat Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang, Kemenkum Babel Pimpin Pembahasan Empat Rancangan Peraturan

Rapat Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang, Kemenkum Babel Pimpin Pembahasan Empat Rancangan Peraturan

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperwako Kota Pangkal Pinang di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Rabu 12 Maret 2025.--

Mengakhiri sambutannya, Feri mengingatkan bahwa pelaksanaan harmonisasi harus dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.

Salah satu arahan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah untuk mempercepat proses harmonisasi Ranperda/Ranperkada, dengan target waktu penyelesaian hanya lima hari kerja.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pola Kerja Fleksibel

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di daerah.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkal Pinang, Ahmad Subekti, menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang telah membantu mengharmonisasikan Ranperwako Kota Pangkal Pinang.

Subekti mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperwako ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata BLUD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Harun mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Kota Pangkal Pinang pada tahun 2024, di mana telah berhasil melakukan harmonisasi terhadap 8 Ranperda dan 22 Ranperkada.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penguatan Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Optimalisasi Peraturan Daerah

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Rakor Pendalaman dan Penguatan Aplikasi Evadata

Harun juga berharap agar dalam setiap pembahasan Ranperda maupun Ranperkada, dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama (Pimti Pratama) yang terkait, agar keputusan yang diambil dapat lebih cepat dan tepat.

"Kehadiran Pimti Pratama dari Pemda dalam rapat harmonisasi sangat penting, karena merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum," tambah Harun Sulianto.

Setelah sambutan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperwako yang berkaitan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian draf tersebut dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Penghargaan Capaian Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait