Terungkap, Oknum Pejabat di Muba Ini ‘Ancam’ Kades Simpang Tungkal Bakal Kena Masalah Jika Hambat Proyek PSN

Terungkap, Oknum Pejabat di Muba Ini ‘Ancam’ Kades Simpang Tungkal Bakal Kena Masalah Jika Hambat Proyek PSN

Terungkap oknum pejabat di Muba ini ‘ancam’ Kades Simpang Tungkal bakal kena masalah jika hambat proyek PSN. foto: hanya ilustrasi.--


Terungkap oknum pejabat di Muba ini ‘ancam’ Kades Simpang Tungkal bakal kena masalah jika hambat proyek PSN. foto: hanya ilustrasi.--

“Dalam pengusutan perkara ini InsyaAllah kami sesuai dengan SOP dan berusaha selalu transparan,” janji Roy lagi.

Sebelumnya, di kasus ini tim jaksa Kejari Muba sudah menahan Haji Halim dan seorang dosen, namun hingga saat ini oknum pejabat di Musi Banyuasin yang diduga ikut terlibat dalam kasus ganti rugi lahan jalan Tol Betung-Tempino ini belum diungkap!

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betung-Tempino Mulai Gencar Paska Rakor AGHT Kejati Sumsel

BACA JUGA:Saling Kebut, Jalan Tol Betung-Tempino Dibayangi Target Rampung, Jaksa Usut Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah 

Oknum penjabat di Muba itu beberapa kali disebut Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH, baik saat rilis kasusnya di Kejari Muba maupun di Kejati Sumsel.

Namun sayangnya, status oknum pejabat di Muba ini tidak jelas, sebagai saksi, tersangka atau hanya sumber keterangan belaka?

Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino memang unik karena belum ada satu pun tersangka oknum pejabat di Muba?

BACA JUGA:Penahanan HA Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra, Kajari Muba Tegas Katakan Ini

BACA JUGA:HA Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kajari: Bakal Ada Tersangka Oknum Pemkab

Sementara ini Kejari Muba baru menetapkan 2 tersangka, yaitu HA, direktur Kms H Abdul Halim Ali atau Haji Halim selaku direktur PT SMB (swasta) dan Amin Mansyur (AM) yang kini bukan pejabat di BPN, dia sekarang dosen kenotariatan.  

Kajari Muba menyebut AM ini sebagai orang yang sejak dulu tahun 2006 adalah Kasi Pengukuran di BPN Muba.

Kajari Muba Roy Riady menyebut AM dan HA melakukan "permufakatan jahat" untuk mendapatkan ganti rugi lahan untuk jalan tol Betung Tempino seluas 134 hektar dibantu oknum pejabat di Muba. 

Memang AM ini dulunya adalah pejabat di kantor BPN Muba, namun itu sudah lama, yaitu di periode 2002-2008.

BACA JUGA:HA Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kajari: Bakal Ada Tersangka Oknum Pemkab

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait