Penahanan HA Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra, Kajari Muba Tegas Katakan Ini

Penahanan HA Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro-Kontra, Kajari Muba Tegas Katakan Ini--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Roy Riady SH MH, menanggapi santai adanya pro kontra terkait penahanan HA sebagai tersangka korupsi yang diketahui sebagai salah satu pengusaha terkenal di Palembang.
Saat gelar rilis upaya paksa penahanan tersangka HA, Senin 10 Maret 2025 digedung Kejati Sumsel Roy mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin telah bekerja sesuai dengan aturan.
"Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada tentang penyidikan suatu perkara hingga aturan dalam penetapan seorang tersangka," kata Roy.
Didampingi para PJU Kejari Muba lainnya, Roy menerangkan aturan yang dipakai dalam penyidikan suatu tindak pidana korupsi yaitu aturan dari perundang-undangan terutama KUHAP.
Dalam menetapkan tersangka itu, lanjut Roy ada mekanismenya tersendiri dan tidak sembarangan menetapkan seseorang itu sebagai tersangkanya.
"Kami menetapkan seseorang itu melalui proses yang sangat panjang, dari proses penyelidikan lalu ditemukan ada peristiwa pidana," ungkap Roy.
Kepala Kejari Muba di dampingi PJU Kejati Sumsel dan PJU Kejari Muba sampaikan press rilis terkait penahanan tersangka korupsi pemalsuan dokumen terkait proyek Tol Betung-Tempino--
"Setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka barulah dilakukan penetapan tersangka," tambahnya.
Ia menekankan, bahwa proses penegakan hukum itu adalah terhadap perbuatannya atas telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tadi.
Sebelumnya, HA resmi dilakukan penahanan meski dalam kondisi sakit usai dijemput dari RS Siti Fatimah ke gedung Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
"Tersangka HA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH saat gelar rilis penahanan tersangka.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: