Anak Menangis Histeris, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Ditangkap Paksa Tim Kejati Sumsel di Hotel

Anak Menangis Histeris, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Ditangkap Paksa Tim Kejati Sumsel di Hotel

Anak Menangis Histeris, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Ditangkap Paksa Tim Kejati Sumsel.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait