JPU Kejari Ogan Ilir Bongkar Modus Korupsi Terdakwa Eks Kadis PUPR Juni Eddy Senilai Rp894 Juta

JPU Kejari Ogan Ilir Bongkar Modus Korupsi Terdakwa Eks Kadis PUPR Juni Eddy Senilai Rp894 Juta--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir bongkar modus korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp894 juta, menjerat dua orang terdakwa Juni Eddy Kadis PUPR Ogan Ilir 2018-2021 dan Ali Irwan pelaksana proyek.
Hal itu terungkap saat JPU Kejari Ogan Ilir M Rahmat Afif bacakan dakwaan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 6 Maret 2025.
Dari dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, bermula pada tahun 2019 Dinas PUPR Ogan Ilir menganggarkan pelaksanaan peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin dengan pagi anggaran Rp2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.
Disebutkan dalam dakwaan, khususnya terhadap terdakwa Juni Eddy selaku pengguna anggaran didakwakan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana peraturan undang-undang.
"Bahwa tindakan terdakwa selaku pen dengan tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Musi Persada Lestari," ungkap JPU.
Sehingga akibat dari kurangnya pengawasan terdakwa sebagai pengguna anggaran, lanjut JPU pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari tidak sesuai dengan kontrak.
Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi peningkatan jalan pada Dinas PUPR Ogan Ilir menjerat eks Kadis PUPR di PN Palembang--
Ada lagi, terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran juga telah mengarahkan calon pemenang lelang, hingga tidak melaporkan kebenaran kemajuan fisik pekerjaan.
Lebih lanjut diterangkan dalam dakwaan, kata JPU berdasarkan laporan dari ahli konstruksi pekerjaan yang dilakukan terdakwa Ali Irwan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi.
Rincinya, kekurangan volume pekerjaan terjadi pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.
Masih dari dakwaan, ahli konstruksi menyimpulkan bahwa item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak memenuhi spesifikasi.
BACA JUGA:Langganan Terendam Air, Dinas PUPR Ogan Ilir Lakukan Pembuatan Drainase di Jalan Nusantara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: