Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun

Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun

Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siap-siap, Kejati Sumsel beri sinyal bakal bidik tersangka lainnya,  dalam penyidikan korupsi izin kebun sawit Kabupaten Musi Rawas (Mura), usai resmi menetapkan dan menahan mabtan bupati Mura, yang juga eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Cs sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, dalam keterangan resminya Selasa 4 Maret 2025 menerangkan penyidik hingga saat ini masih mendalami alat bukti penyidikan perkara.

"Saat ini kami masih terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam perkara ini," tegas Umaryadi.

Dan terhadap sejumlah nama-nama itu, lanjut Umaryadi jika memenuhi dua alat bukti maka akan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini.

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Untuk itu, kata Umaryadi usai penetapan lima orang tersangka ini, selanjutnya tim penyidik kembali akan melakukan serangkaian penyidikan perkara termasuk kembali memeriksa sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sedangkan untuk para tersangka, juga nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kapasitasnya nanti sebagai diperiksa sebagai tersangka," sebutnya.


Aspidsus Usmayadi SH MH beserta PJU Kejati Sumsel pamerkan barang bukti sitaan uang Rp61,3 miliar lebih dari kasus korupsi izin kebun Musi Rawas--

Sebelumnya ia membeberkan modus yang dilakukan para tersangka menjerat eks gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Cs, yaitu secara bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Ha.

Yang nyatanya, lahan tersebut digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamagan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Bahwa dari lahan negara seluas lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Selain menetapkan lima orang tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel juga menyita sejumlah alat bukti.

Diantaranya menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan beberapa dokumen terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait