Bupati OKI Segera Tunjuk Plt Camat Petir dan Mesuji Makmur, Bakal Dijabat Sekcam

Bupati OKI segera tunjuk Plt Camat Petir dan Mesuji Makmur. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Besok Tersangka IT Kasus Dispora Dipanggil Kejari OKI Langsung Ditahan
"Dari semua itu ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan," terangnya.
Dikatakannya, dimana perbuatan Tersangka H dan IT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.PP Nomor 12 Tahun 2019.
Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Pedamaran OKI Ikuti Penyuluhan Hukum JMS Kejari OKI
BACA JUGA:Kejari OKI Terima Penghargaan Sebagai Satuan Kerja Berpredikat WBK
Lalu Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.
Kemudian perbuatan tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:Ratusan Santri Ponpes Darul Ulum Lempuing Jaya Dapatkan Penyuluhan Hukum Kejari OKI
BACA JUGA:Kejari OKI Raih Predikat WBK 2024, Terus Berantas Korupsi dan Tingkatkan Integritas
Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: