Jemaah Haji 2025 Tenang Beribadah, JKN Siap Lindungi Kesehatan

Jemaah Haji 2025 Tenang Beribadah, JKN Siap Lindungi Kesehatan

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN--

Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN.

BACA JUGA:Kedapatan Isap Aibon, 12 Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Terpaksa Diangkut ke Kantor Polisi

BACA JUGA:Catat, Selama Bulan Puasa Ramadan Jadwal Sidang PN Palembang Disesuaikan

Caranya dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.

BACA JUGA:Ramadan 2025, Rumah Busana Tria Persembahkan Koleksi Terbaru dan Eksklusif Bermotif Budaya Palembang

BACA JUGA:Selama Puasa, Pindah Kemana Rebahin? Link Terbaru Nonton Film Gratis selain Telegram, LK21 dan IndoXXI

Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat.

Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: