Horee! Gaji PPPK Dicairkan, THR Cair Maret 2025

Horee! Gaji PPPK Dicairkan, THR Cair Maret 2025

Horee, gaji PPPK dicairkan, THR cair Maret 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Horee! Gaji PPPK Dicairkan, THR Cair Maret 2025

SUMEKS.CO - Pemerintah menjadwalkan pencairan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal Maret 2025 ini. 

Adanya kabar ini jelas membuat PPPK sangat gembira dan mengucap syukur. Dimana masing-masing setiap golongan nominalnya berbeda. 

Tak hanya gaji yang akan diberikan kepada PPPK tetapi juga PPPK akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan Maret 2025 juga.

Adapun besaran dari gaji PPPK pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kesalahan Berikut! PPPK Paruh Waktu Akan Diberhentikan, Wajib Tahu!

BACA JUGA:Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Yakni sesuai peraturan yang berlaku pada awal tahun 2024, bahwa gaji PPPK tersebut mengalami kenaiakan 8 persen.

Dimana untuk bulan Maret 2025 PPPK tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok saja. Namun ada tunjangan khusus yang akan diberikan kepada PPPK dengan nominal setara dengan gaji.

Tunjangan ini adalah Tunjangan Hari Raya yang akan dicairkan sebelum Lebaran 2025 atau Maret 2025 juga. 

Untuk diketahui, komponen dari THR PPPK yaitu sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PPPK dalam sebulan.

BACA JUGA:Alamak, Guru Ini Sukses Kombinasikan Baju Dinas PPPK Sesuai Namanya ‘Paruh Waktu’ Benar-benar Dibagi 2

BACA JUGA:Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari golongan 1 sampai golongan 17.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: