NGERI, Aksi Deliar ‘Tutup’ Kasus-kasus Keselamatan Kerja, Kecelakaan Lift Tragis Hingga Kelebihan Jam Kerja

NGERI, Aksi Deliar ‘Tutup’ Kasus-kasus Keselamatan Kerja, Kecelakaan Lift Tragis Hingga Kelebihan Jam Kerja

Ngeri, aksi Deliar ‘tutup’ kasus keselamatan kerja, kecelakaan lift tangan putus hingga kelebihan jam kerja. --

Alhasil, sidang perdana eks Kadisnekartrans Sumsel itu membuka kisah tragis kecelakaan lift di Grand Atyasa akhir tahun 2024 lalu.

Marta Saputra (42) seorang petugas pemasangan lighting di gedung itu menjadi korban.

Marta adalah kru lighting di acara pernikahan yang mengalami luka serius hingga lengan kanannya terputus setelah tertimpa lift barang yang jatuh.

BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Dapat 2 Teman Lagi di Sel Tahanan, Oknum ASN Disnakertrans Sumsel Pungut Dana ‘Haram’ Izin K3

Korban warga Jalan Kancil Putih Gang Bersama, Kelurahan Demang Lebar Daun.

Saat itu, 8 Desember 2024, korban tengah bekerja Marta membantu menurunkan barang dari lantai 3 ke lantai satu menggunakan lift loading.

Kejadian tragis pun terjadi saat korban naik ke lantai 2 untuk memastikan barang macet yang ternyata diduga overload.

Dan seketika lift jatuh dari lantai 2 ke lantai 1 namun korban masih berada di lantai 2 itu dengan posisi tangan sudah putus.

BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya

BACA JUGA:Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang

Selain kasus itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemerasan terhadap PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa) setelah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan tangan dan paha remuk akibat insiden lift pada 8 Desember 2024.  

Untuk menutupi fakta bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh lift yang tidak layak, terdakwa meminta sejumlah uang Rp280 juta dari pihak Grand Atyasa sebagai biaya perpanjangan Surat Keterangan Layak K3 periode 2022-2025. 

Padahal, Atyasa tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barangnya sejak 2022.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik,dengan Direkturnya, Harni Rayuni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: