Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Oknum Kades di Rambang Kuang Ogan Ilir yang Berzina dengan Istri Orang

Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Oknum Kades di Rambang Kuang Ogan Ilir yang Berzina dengan Istri Orang

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. --

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, oknum Kades berinisial E tersebut batal memberikan keterangan di Polres Ogan Ilir gegara ada keluarga yang sakit.

"Tadi ada pengacaranya yang datang dan memberitahukan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena mengantar keluarganya yang sakit," ujarnya, Selasa, 18 Februari 2025.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, polisi telah mengantongi barang bukti dugaan perzinaan oknum Kades berinisial E dengan seorang wanita yang merupakan istri orang. 

"Ada bukti video, kita sudah cek TKP di sebuah hotel, nanti kita periksa Kadesnya," tegasnya. 

BACA JUGA:Perwira Polisi di Lampung Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Divonis 4 Bulan Penjara, Netizen Pertanyakan PTDH

BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Viral Norma Risma 2023? Suami dan Ibunya Dihukum 9 dan 8 Bulan Penjara, Terbukti Berzina

Dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan istri orang, ternyata dilakukan di sebuah hotel.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hotel yang dimaksud. 

Saat olah TKP, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir ini menghadirkan wanita yang merupakan selingkuhan dari oknum Kades di Rambang Kuang berinisial E tersebut. 

"Olah TKP-nya kita menghadirkan juga wanita tersebut," lanjutnya lagi. 

BACA JUGA:Dalam Pandangan Islam, Nikah Beda Agama Sama Saja Berzinah Sepanjang Masa, MA Tegaskan Hakim-hakim Menolak!

BACA JUGA:Kiamat Makin Dekat Saat Orang Terbaik di Muka Bumi Malah Sarankan Check In Aja, Jangan Berzinah di Tempat Umum

Hubungan terlarang antara oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan istri orang tersebut, ternyata sudah terjalin dua tahun lalu.

"Dua tahun lalu antara akhir 2022 hingga awal 2023. Ketika itu oknum Kades tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri pelapor," papar Ilham. 

Ilham menambahkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan sang suami wanita yang diduga menjadi selingkuhan sang Kades berinisial E, asal salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: