Tersangka Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Mengaku Khilaf, Terngiang Karena Korban Mempolisikannya

Tersangka Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Mengaku Khilaf, Terngiang Karena Korban Mempolisikannya

Tersangka penusukan Kades Ulak Segelung, saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. --

Tersangka Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Mengaku Khilaf, Terngiang Korban Mempolisikannya

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Lukman alias Luk, 34 tahun, tersangka penusukan Kepala Desa (Kades) Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, mengaku khilaf melakukan penusukan tersebut.

Menurut Luk, saat di hadapan polisi, dirinya selalu terngiang-ngiang atas perlakuan korban, Muhamad alias Mamad, yang pernah mempolisikan dirinya, sehingga dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi. 

"Kesal bae, aku kemarin tebuang lantak dio (Kesal saja, kemarin saya di penjara gara-gara dia, red)," ujarnya saat diinterogasi polisi di Mapolres Ogan Ilir, Senin, 24 Februari 2025.

Setelah keluar dari Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sejak dua bulan ini, tersangka pun selalu terngiang-ngiang atas apa yang dilakukan sang Kades Ulak Segelung tersebut, yang telah membuat dirinya di penjara. 

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Lukman Nekat Tusuk Kades Ulak Segelung, Warganet Penasaran Alasan Pelaku Nekat Kenapa?

BACA JUGA:Wanita Ini Ngaku Perwakilan Kades Ulak Segelung Minta Take Down Semua Postingan Kades Ditusuk, Ada Apa?

Puncaknya, pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun III Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, tersangka melakukan penusukan saat sang Kades menggelar pesta ulang tahun anaknya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, pelaku khilaf saat melihat korban yang tengah menyelenggarakan pesta ulang tahun anaknya, sehingga dirinya spontan melakukan penusukan. 

"Kalau dari pengakuan tersangka, penusukan itu spontan dilakukannya, sebelumnya tidak ada niat," terangnya. 

Ditambahkan Ilham, tersangka merupakan resedivis yang pernah dua kali masuk penjara. Pertama, lantaran kasus pencurian dengan kekerasan, dan yang kedua atas kepemilikan senjata tajam. 

BACA JUGA:Antisipasi Serangan Balasan Paska Kades Ulak Segelung Ditusuk, Polisi: ‘Tangkap Lukman Percayakan Pada Kami’

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Indralaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: