Korban Penipuan Modus Bisa Loloskan Bekerja di Anak Perusahaan PT KAI di Palembang Kembali Bertambah

Korban Penipuan Modus Bisa Loloskan Bekerja di Anak Perusahaan PT KAI di Palembang Kembali Bertambah

Korban Penipuan Modus Bisa Loloskan Bekerja di Anak Perusahaan PT KAI di Palembang Kembali Bertambah.-Dok.Sumeks.co-

Masih kata AL, setelah uang ditransfernya ke rekening terlapor, dirinya diminta terlapor untuk mengirim berkas lamaran bekerja melalui WhatsApp dan menunggu beberapa waktu untuk dipanggil bekerja.

Tak hanya itu, terlapor WT juga meminta kepada korban untuk mencarikan orang lain yang ingin bekerja di anak perusahaan PT KAI.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Modus Modal Usaha di Palembang Kembali Telan Korban, STNK Dinas dan 2 Buku Nikah Jadi Jaminan

BACA JUGA:Pakai Sistem MLM Lakukan Penipuan Modus Loloskan Bekerja, Puluhan Warga Palembang Jadi Korban, Terlilit Pinjol

"Awal bulan Januari 2025 kemarin, saya dijanjikan sudah bekerja, tapi sampai sekarang saya tidak kunjung bekerja. Ternyata ada orang lain juga yang tertipu oleh WT ini, banyak korbannya, kerugiannya beda-beda. Saya ini bersama tujuh orang lain yang tertipu, total kerugian kami Rp 35 juta," bebernya.

Ketika sadar jadi korban penipuan, AL pun bersama korban lainnya, pada 6 Januari 2025, mencoba kembali mendatangi rumah terlapor, untuk meminta kepastian pekerjaan yang ditawarkan.

"Rupanya rumah itu bukan rumah terlapor, cuma ngontrak dia disitu. Kami dapat info, rumahnya ada di Kecamatan Pemulutan, tinggal sama orang tuanya, tapi tidak tahu dimananya. Saya mewakili teman-teman yang lain, berharap terlapor itu ditangkap setelah dibuatnya laporan polisi ini," tutupnya.

BACA JUGA:Wanita di Palembang Kehilangan Uang hingga Rp50 Juta, Hendak Coba Coklat Dubai, Jadi Korban Penipuan Promo

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp 150 Miliar, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban atas dugaan tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

"Ya, kita sudah menerima laporannya, sekarang sudah kita serahkan laporannya ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti penyelidikan," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: