Polsek Sungai Keruh Polres Muba Amankan 5 Pelaku Kegiatan KRYD, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Polsek Sungai Keruh berhasil menggagalkan aksi kriminal dengan menangkap lima pelaku yang membawa senjata tajam, narkoba jenis sabu, dan senjata api ilegal dalam kegiatan KRYD.--
MUBA, SUMEKS.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Keruh, yang berada di bawah jajaran Polres Musi Banyuasin (MUBA), berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam tindak kriminal, termasuk membawa senjata tajam (sajam) dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, serta satu orang yang kedapatan memiliki senjata api ilegal.
Penangkapan tersebut terjadi pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu, 2 Februari 2025.
Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada pukul 00.30 WIB di jalan poros depan UPT Puskesmas Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba.
Pada saat itu, dua orang pelaku, yaitu IG (28) dan F (42), sedang melintas menggunakan sepeda motor dan tampak mencurigakan.
BACA JUGA:Honda Beat Jemaah Masjid Walimah Tanjung Batu Ogan Ilir Hilang Dicuri, Aksi Pencuri Terekam CCTV
Anggota Polsek Sungai Keruh yang tengah melaksanakan KRYD segera menghentikan keduanya dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, keduanya kedapatan membawa sajam, yang jelas melanggar hukum.
Namun, penangkapan tak berhenti sampai di situ. Pukul 04.30 WIB di hari yang sama, anggota Reskrim Polsek Sungai Keruh kembali berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya.
Mereka adalah E (34), R (31), S (29), dan J (45), yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra di Jalan Dusun 4, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya.
Ketika dihentikan dan diperiksa, ketiga pelaku yakni E, R, dan S kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit, yang sudah jelas membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Sosok Aberta Rockyawan, Sang Pahlawan Sriwijaya FC di Tengah Ancaman Degradasi
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS, 5 Pegawai BPN Kota Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku J, petugas menemukan lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,95 gram yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api berwarna hitam yang diduga ilegal, bersama dengan beberapa butir amunisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: