Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS, 5 Pegawai BPN Kota Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS, 5 Pegawai BPN Kota Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

BACA JUGA:Herman Togel Disebut Usman Goni Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset YBS, Siapakah Herman Togel?

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka kepada mantan Sekda Palembang tahun 2016, mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016 serta tersangka pihak penjual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang pada perkara tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Jadi penetapan tersangka kepada mantan Sekda Kota Palembang dan dua tersangka lainnya telah berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Aspidsus saat itu.


Terungkap aset Rp100 miliar milik Yayasan Batanghari Sembilan usai mantan Sekda tersangka, tahun 1952 YBS hanya punya modal awal 10 ribu. foto: sumeks.co.--

Ditambahkan Umaryadi, pada perkara tersebut untuk sejauh ini belum ditemukan adanya aliran uang kepada tersangka yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang.

"Karena belum ditemukan adanya aliran uang kepada Sekda Palembang, makanya yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Umaryadi SH MH.

Lanjutnya, meskipun di perkara tersebut untuk sejauh ini belum ditemukan adanya aliran uang ke mantan Sekda Kota Palembang dan dua tersangka lainnya, namun Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan.

"Jadi, kita terus dalami penyidikan untuk mengetahui ada tidak aliran uang yang mengalir kepada ketiga tersangka dan pihak-pihak lainnya di perkara dugaan korupsi ini," pungkas Umaryadi SH MH.

Diketahui dalam serangkaian penyidikan perkara tersebut, Kejati Sumsel juga telah menyita rumah mewah beserta sebidang tanah milik saksi A di Jalan Mayor Ruslan Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. 

Selain itu, Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang terdiri dari:

- Selasa 13 Agustus 2024 Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor ATR/BPN Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang. 

- Rabu 14 Agustus 2024 Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang juga digeledah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. 

- Kamis 15 Agustus 2025 Kejati Sumsel menggeledah rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: