3 Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal Dijerat Pidana Mati, Kuasa Hukum Korban Puas

3 Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal Dijerat Pidana Mati, Kuasa Hukum Korban Puas

Jasmadi Pasmaindra Puas Tiga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal di Jerat Pidana Mati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jasmadi Pasmaindra SH MH selaku kuasa hukum korban pembunuhan pegawai koperasi, sangat mengapresiasi jaksa Kejari Palembang yang telah menuntut maksimal kepada 3 pelaku pembunuhan sadis Antoni Cs.

Hal itu diutarakan Jasmadi saat turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 4 Februari 2025.

"Kami sangat mengapresiasi JPU Kejari Palembang, yang telah memberikan tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa," ucap Jasmadi diwawancarai awak media usai sidang.

Sebab, menurut Jasmadi jelas terungkap dari fakta-fakta serta keterangan saksi-saksi dipersidangan adanya perbuatan berupa pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Bos Distro Anti Mahal Otak Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi Dituntut Pidana Mati

BACA JUGA:Tuntutan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Distro Anti Mahal Maskerebet Kembali Kecewa

Menurut Jasmadi, tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa tersebut memang sangat diharapkan juga oleh keluarga korban karena sesuai dengan perbuatannya yang tergolong sadis dan keji.

Masih dikatakan Jasmadi, tidak hanya tergolong sadis dan keji bahwa perbuatan para terdakwa telah membuat pihak keluarga merasa kehilangan sosok tulang punggung keluarga.


Suasana sidang tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Maskerebet Palembang--

Lebih lanjut dikatakannya, meski sebelumnya sempat kecewa karena telah beberapa kali ditunda pembacaan tuntutan namun akhirnya terbayarkan dengan ancaman pidana mati terhadap masing-masing terdakwa.

Ia berharap, nantinya majelis hakim PN Palembang diketuai Raden Zainal Arif SH MH dapat menjatuhkan pidana yang sama sebagaimana pertimbangan tuntutan pidana jaksa Kejari Palembang.

"Kita berharap vonisnya nanti sama dengan tuntutan jaksa Kejari Palembang, yaitu menjatuhkan vonis pidana mati kepada para terdakwa," tukasnya.

Sebelumnya, jaksa Kejari Palembang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Antoni pegawai koperasi yang mayatnya kemudian di cor semen.

BACA JUGA:Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Jika Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: