Kewenangan Strategis Kanwil Kemenkum Kunci Sukses Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada

Kewenangan Strategis Kanwil Kemenkum Kunci Sukses Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada

Sinergi antara Kanwil Kemenkumham, DPRD, dan Pemerintah Daerah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada, memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) memiliki peran penting dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) di wilayah Provinsi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Rahmat Feri Pontoh, kewenangan pengharmonisasian tersebut merupakan bagian integral dari sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang harus memenuhi prosedur yang jelas dan tepat agar dapat diakui sah secara hukum.

Feri menambahkan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

Di sisi lain, instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan ini memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan pengharmonisasian tersebut.

"Kewenangan ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap Ranperkada Provinsi," ungkap Feri dalam sebuah kesempatan pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Selain itu, Feri menjelaskan tentang pentingnya keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, termasuk dalam penyusunan naskah akademik.

Menurut Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, yang mengatur bahwa lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahap pembentukan peraturan.

Dengan keikutsertaan perancang, diharapkan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga substansi yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: