Bolehkah Muslim Mendapat Jatah Angpau Saat Perayaan Tahun Baru Imlek, Ternyata Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Muslim Mendapat Jatah Angpau Saat Perayaan Tahun Baru Imlek, Ternyata Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum Islam menerima Angpao saat perayaan Imlek--

BACA JUGA:Cara Berbagi Angpau Virtual dengan DANA Kaget, Meriahkan Imlek 2025

Buya Yahya mengatakan, hadiah dari orang non-muslim boleh diterima muslim dengan dua syarat. Pertama adalah menerima dengan tidak mengagungkan syiarnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.

"Yang kedua tidak merendahkan kita di saat memberi. Termasuk membangun masjid diberi oleh orang kafir boleh, asalkan waktu diberinya bukan merendahkan," imbuhnya.


KH Yahya Maarif atau dikenal dengan nama Buya Yahya--

"Misalnya diekspose gede-gedean. Alhamdulillah hari ini telah dibantu oleh seorang kafir karena orang Islam kurang membantu. Kurang ajar ini, merendahkan. Atau diekspose untuk merendahkan, hei ini loh orang Islam aku beri. Gak boleh, gak boleh menerima," Buya Yahya mencontohkan. 

Akan tetapi, jika non-muslim tersebut memberinya dengan penuh keakraban dan tidak merendahkan, maka boleh diterima. 

"Aduh masjidnya belum jadi, saya bantu deh. Boleh orang kafir bantu masjid tapi ingat catatannya bukan untuk meng angungkan syiarnya yang pertama, yang kedua bukan untuk merendahkan umat Islam," kata Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya diatas, dapat disimpulkan bahwa muslim boleh menerima angpau saat perayaan tahun baru Imlek selama tidak mengagungkan Imleknya dan cara memberinya tidak seperti orang yang merendahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: