Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung Tunggu Keputusan Rapat
Penertiban pedagang kaki lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung tunggu keputusan rapat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Lanjutnya, pihaknya berharap para pedagang bersedia membongkar sendiri lapak dagangan mereka setelah mendapat imbauan. Sehingga tidak ada dibongkar paksa.
Masih kata Hilwen, berdasarkan Perda, pedagang tidak diperbolehkan berjualan pada hari Senin hingga Jumat. Tetapi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu saja.
Dimana memang setiap Sabtu-Minggu pelataran Taman Segitiga Emas ini ramai oleh pedagang yang berjualan. Masyarakat yang berolahraga di dalam lapangan sepak bola.
"Pedagang yang berjualan Sabtu dan Minggu ini dengan syarat lapak dagangan harus dibongkar setelah selesai berjualan," tegasnya.
BACA JUGA:Percantik Wajah Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Beri Imbauan kepada PKL dan Pemilik Ruko
BACA JUGA:Jelang Ramadan, PKL Pasar Inpres Pendopo PALI Ditertibkan
Ditambahkan Hilwen, tetapi kenyataannya dari Senin hingga Jumat areal Taman Segitiga Emas ini selalu ramai oleh pedagang. Padahal ini adalah fasilitas umum yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan.
Nantinya, sambung Hilwen, pihaknya sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP OKI berencana berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata terkait lokasi alternatif yang dapat digunakan para pedagang.
“Kami berharap setelah ditertibkan, para pedagang dapat berjualan dengan nyaman di tempat yang telah disediakan," ucapnya.
Maka, Taman Segitiga Emas tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau sesuai peraturan daerah.
BACA JUGA:Sat Pol PP Pemkot Palembang Tertibkan PKL 7 Ulu
BACA JUGA:PKL Sudirman Dipindah ke Sekanak Lambidaro
Lebih lanjut Hilwen menyebut, bahwa pemberlakuan Perda ini merupakan langkah konkret yang memiliki kekuatan hukum.
Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 47 tentang ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: