Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung Tunggu Keputusan Rapat

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung Tunggu Keputusan Rapat

Penertiban pedagang kaki lima di Taman Segitiga Emas Kayuagung tunggu keputusan rapat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terkait dengan adanya pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Taman Segitiga Emas, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKI akan segera menertibkan. 

"Pedagang kaki lima di seputaran Taman Segitiga Emas ini sudah lumayan banyak dan terus bertambah. Padahal yang tempat berjualan ini bukan lokasinya," kata Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Hilwen MSi, Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel akan Relokasi PKL Depan Pasar Lemabang, Ratu Dewa Tawarkan Solusi Ini

BACA JUGA:DPRD Palembang Dalami Proses Pengalihan Lapak PKL dari PD Pasar 16 Ilir

Dijelaskan Hilwen, keberadaan pedagang kaki lima ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI Nomor 13 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Jadi, bahwa sebagai penegak Perda, pihaknya menjalankan tugas berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Dimana di Taman Segitiga Emas, sudah ada lokasinya untuk pedagang. Bukannya tidak ada lokasi untuk pedagang. 

“Mengenai perda tersebut sudah berlaku sejak tahun 2010. Namun, kami melihat situasi di lapangan semakin hari semakin semrawut oleh pedagang,” ungkapnya. 

Dimana Taman Segitiga Emas ini biasa digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga juga. Yakni lari dan sebagainya. Sedangkan lapangan sepakbola ada di dalamnya. 

BACA JUGA:Lokasi Jualan PKL Pasar 16 Ilir Sudah Dipagar Seng, Pedagang Dipindah Sementara

BACA JUGA:DPRD Palembang Dalami Proses Pengalihan Lapak PKL dari PD Pasar 16 Ilir

Termasuk juga sekitaran Taman Segitiga Emas sering digunakan berbagai kegiatan yang mengumpulkan massa. 

Diterangkan Hilwen, mengenai pedagang yang berjualan di areal Taman Segitiga Emas Kayuagung ini adalah ikon Kayuagung. Sebenarnya harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten OKI. 

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34D dan 34K. Tetapi kenyataannya pedagang tidak mengindahkan izin itu. Sehingga berjualan begitu saja. Lalu lama-lama terus bertambah pedagang. Sehingga terkesan semeraut. 

“Sebelum melakukan penertiban, lami akan memulai dengan memberikan surat imbauan secara bertahap, mulai dari imbauan pertama hingga ketiga," jelas Hilwen.

BACA JUGA:Menggantung, Nasib PKL Pasar 16 Ilir Ditentukan Setelah Idul Adha 1444 Hijriah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: