Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs
Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, menegaskan bakal dalami aliran dana perkara korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang.
Termasuk, kata Umaryadi saat rilis Rabu 22 Januari 2025 kemarin dugaan aliran dana kepada tiga tersangka mantan Sekda Harobin Mustofa, kuasa penjual Abdul Goni serta Yuherman mantan Kasi pada BPN Kota Palembang.
Sebab, menurut Umaryadi dari hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp11,7 miliar lebih yang patut diduga dinikmati oleh pihak lain termasuk para tersangka.
"Hal tersebut, saat ini masih kita dalami terutama mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak-pihak lain termasuk kepada para tersangka," ungkap Umaryadi.
BACA JUGA:Deretan Jabatan Harobin Mustofa, Saat Masih Aktif Jadi PNS di Pemprov Sumsel & Pemkot Palembang
Lebih lanjut, diterangkan Umaryadi sejauh ini dari hasil penyidikan berupa barang bukti dan keterangan saksi belum ada ditemukan adanya dugaan aliran dana para tersangka khususnya kepada mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa.
Maka dari itu, lanjut Umaryadi tersangka Harobin Mustofa serta dua tersangka lainnya masih dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
"Sekali lagi kami tim penyidik akan terus menggali dan mendalami adanya dugaan aliran dana, para tersangka juga nantinya akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tandasnya.
Kejati Sumsel serius dalami adanya dugaan aliran dana korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang menjerat Harobin Mustofa Cs--
Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Harobin Mustofa selaku Mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016, Usman Goni selaku penjual aset dan Yuherman selaku mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016.
"Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Aspidus Umaryadi.
Selain itu, kata Umaryadi tim Jaksa Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini.
Masih dikatakannya, bahwa sebelumnya untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan sudah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka alat buktinya sudah cukup sehingga dari hasil gelar perkara/ekspose Tim Jaksa Penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: